<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (14/10/2022)</strong> – Kegiatan Penyerahan KK (Kartu Keluarga) Baru , Akta Perkawinan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru kepada Mempelai : I Gusti Ngurah Agung Adi Prabawa, S.H dan Ns. Ni Gusti Ayu Nia Putri Pradnya Yanti, S.Kep di Banjar Padang Bali serta I Gede Yoga Eka Prastia, S.H dan Ni Made Gelga Rosita Dewi, S.M di Banjar Kung sebagai Wujud Implementasi desa digital atau Smart Village di Desa Dalung, Hadir dalam kegiatan ini Tokoh Masyarakat Desa Dalung yang juga Ketua PHRI Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, S.E., M.BA., Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Bendesa Adat Padang Luwih I Gusti Ngurah Oka Suradarma., Ka.Si dan Ka.Ur beserta staff di lingkungan Pemerintahan Desa Dalung., serta Kelian Banjar Dinas se - Desa Dalung.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Staf Ka.Si Pemerintahan I Nyoman Rai Sukanadi, S.T menjelaskan implementasi Desa Dalung Smartvillage ini mulai dari pengajuan akta perkawinan ini, kedua mempelai 2 minggu sebelum hari H pelaksanaan pernikahan melengkapi persyaratan diantaranya apabila kedua mempelai melakukan pernikahan masih di dalam ruang lingkup satu desa/antar banjar membutuhkan surat pindah dari kelian banjar dinas asal pasangan yang akan pindah, syaratnya ialah mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) asli, surat rekomendasi perkawinan dari kelian banjar dinas, surat keterangan belum pernah kawin kedua mempelai, fotocopy KTP, fotocopy saksi, foto kedua mempelai berdampingan berukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, mengenai syarat lainnya yaitu mengetahui/tanda tangan saksi, bendesa adat, pemangku/sulinggih yang mengiringi prosesi pernikahan itu boleh menyusul berdasarkan kebijakan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, penyerahan akta perkawinan ini dilakukan biasanya pada hari H, tentunya peran penting dari bapak kelian banjar dinas membantu melengkapi persyaratan tersebut,. <em><strong>“Harapan kita kedepannya dengan adanya smartvillage ini, mempermudah warga/masyarakat mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan data kependudukan, akta-akta baik akta kematian maupun akta kelahiran, peran dari kepala kewilayahan/kelian banjar dinas agar bisa membantu bergerak cepat, karena kedepannya nanti masyarakat bisa mencetak segala jenis akta di rumah masing-masing,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Sekretaris Desa Dalung menambahkan ini bagian dari program Telunjuk Sakti Disdukcapil Kabupaten Badung, Telunjuk Sakti Desa yang dibangun oleh Disdukcapil Badung pada Desa/Kelurahan yg ada di Kabupaten Badung, ini merupakan inovasi untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat serta membantu masyarakat dalam mengakses pelayanan daring. Berupa layanan Aku Sapa/3 in 1 dan 4 in 1, KK, KTP, KIA dan Akta” Catatan Sipil) dalam 1 (satu) hari jadi serta gratis, seperti contoh 3 in 1 untuk Akta Kelahiran, 3 in 1 Perkawinan dan 3 in 1 Kematian <strong><em>“Jadi akta atau yang berkaitan dengan administrasi kependudukan untuk di Desa Dalung khusunya menyiapkan dan diserahkan pada hari H seperti hari ini di acara pernikahan putra putri kita nantinya ini mempermudah dalam urusan yang membutuhkan KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan dan yang lainnya,” Pungkasnya.</em> </strong></p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Antusias Masyarakat dalam Penyerahan KK Baru, Akta Perkawinan dan (KTP) Baru Bagian dari Dalung Smartvillage
08 Dec 2022